Kerjasama Penempatan Kerja
Program penempatan kerja merupakan salah satu proses pembelajaran yang terdapat di Program Vokasi. Program penempatan kerja dikhususkan untuk Mahasiswa Kelas Reguler Pagi dan ditempuh pada saat semester 5 (lima).
Program penempatan kerja juga menjalin kerjasama dengan Instansi Pemerintahan dan perusahaan swasta. Sehingga penempatan kerja mahasiswa dapat terlaksana sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Pada program Penempatan kerja, pada saat semester V Mahasiswa Kelas Reguler yang telah memenuhi persyaratan akan ditempatkan magang dan kerja di perusahaan relasi dan proses perkuliahan secara waktu akan berpindah jadwal kelas malam.
Persyaratan Penempatan Kerja
- Mahasiswa/i semester V (lima).
- Mahasiswa/i yang akan diproses penempatan kerja telah disetujui oleh Kepala Sub Bagian KPK dan Kepala Sub Bagian Keuangan.
- Menyetujui dan mengembalikan Surat Perjanjian Penempatan Magang Kerja kepada Bagian KPK.
- IPK s/d semester IV (empat) untukpenempatanmagangkerjaadalah minimal 3.25.
- Telah lulus matakuliah Semester 1 s/d semester 4
- Telah menyelesaikan Administrasi Biaya Pendidikan.
- Umur maksimal 25 tahun pada masa penempatan dan belum menikah.
- Tidak sedang bekerja.
- Tidak cacat fisik dan mental.
- Tidak memiliki nilai D dan E.
- Memiliki sertifikat Soft skill yang diselenggarakan oleh bagian KPK minimal 4 topik.
- Memiliki 2 sertifikat Seminar Wajib dalam 2 tahun.
- Telah mengikuti pramagang