Jalur RPL

Rekognisi Pembelajaran Lampau

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

BENEFIT RPL :
1. PROGRAM STUDI TERAKREDITASI
2. KULIAH SINGKAT HANYA 1 TAHUN*
3. BIAYA & LOKASI TERJANGKAU
4. KELAS KARYAWAN SORE/MALAM
5. SISTEM KULIAH BLENDED LEARNING

  1. Persyaratan Pendaftaran RPL
  2. Pemohon wajib datang untuk konsultasi
  3. Pemohon wajib datang untuk melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen;
    a. Formulir pendaftaran
    b. Daftar riwayat hidup
    c. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
    d. Surat keterangan berkelakuan baik dari Polisi.
    e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas
    f. Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
    g. Dokumen asesmen mandiri terhadap mata kuliah yang dinyatakan dalam skala 1-5 (dibantu tim Kampus)
  4. Pemohon yang profesinya sudah ada dapat menyertakan bukti pendukung berupa;
    a. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi/ Lembaga Sertifikasi Profesi/Lembaga Pelatihan lainnya.
    b. Keanggotaan dalam asosiasi profesi dengan rincian kegiatannya.
    c. Surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang kredibel untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi.
  5. Pemohon yang telah bekerja harus menyampaikan dokumen berupa;
    a. Surat Keterangan kerja.
    b. Surat Rekomendasi dari atasan
    c. Buku catatan (log book).
    d. Dokumen lainnya untuk membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengalaman, keahlian, dan/atau pengetahuan tertentu yang relevan dengan kualifikasi pemohon sesuai kompetensi yang diharapkan.
  6. Pemohon dapat menyertakan bukti pendukung lain, berupa;
    a. Sertifikat kursus/pelatihan yang dikeluarkan oleh lembaga kursus dilengkapi tujuan atau jadwal kursus/pelatihan;
    b. Sertifikat kursus atau pelatihan yang dikeluarkan oleh industri dilengkapi tujuan atau jadwal kursus/pelatihan;
    c. Sertifikat kehadiran workshop, seminar, atau symposium dilengkapi jadwal sebagai penyaji atau peserta;
    d. Penghargaan dari industri atau lembaga lainnya yang kredibel.
× Butuh Bantuan? Chat Kami