1. Harus Jago berhitung atau matematika
Banyak sekali orang yang menganggap untuk menjadi praktisi perpajakan harus jago dalam ilmu matematika, atau dengan kata lain harus jago berhitung. Ini adalah suatu pemahaman yang kurang tepat. Untuk jago dibidang perpajakan tida dituntut jago berhitung apalagi harus menguasai matematika. Seorang praktisi perpajakan dapat memanfaatkan kalkulator untuk menghitung pajak, apalagi saat ini segala sesuatu terkait perhitungan dan pelaporan pajak semua serba digital, jadi seorang praktisi pajak tidak perlu menghitung secara manual lagi untuk menghitung pajak. Namun dalam hal belajar pajak kita sangat disarankan mengoptimalkan kalkulator
2. Harus dapat Menghafal Undang-Undang Perpajakan
Pendapat ini juga merupakan pendapat yang salah, sebagai seorang praktisi perpajakan kita tidak dituntut untuk menghafal undang-undang perpajakan, apalagi terkait aturan perpajakan sangat cepat perubahannya. Sebagai mahasiswa atau praktisi pajak yang sedang belajar pajak hanya perlu membaca undang-undang sesering mungkin (tidak perlu dihafal), semakin sering membaca undang-undang otomatis kita akan menguasai isi dari Undang-undang perpajakan
3. Lapangan kerja terbatas
Masih banyak orang yang gagal paham bahwa karir dibidang pajak itu terbatas, ini adalah pendapat yang salah, karir dibidang pajak itu sangat terbuka luas, setiap perusahaan yang berdiri menjalankan kegiatan bisnisnya tidak terlepas dari kewajiban perpajakan, sehingga sangat membutuhkan orang-orang yang memahami perpajakan.
4. Penghasilan Terbatas
Lagi-lagi ini adalah pendapat yang salah, profesi dibidang pajak adalah profesi yang sangat menjanjikan, contoh seorang konsultan pajak saat ini bisa berpenghasilan dua digit bahkan ada yang milyaran. Seorang mahasiswa yang sedang dalam belajar pajak pun memiliki peluang mendapatkan penghasilan dengan memberikan jasa pengisian SPT orang pribadi.
5. Hanya Bisa Menjadi Karyawan
Kata siapa orang yang menekuni dibidang perpajakan hanya bisa menjadi seorang karyawan, seseorang yang sudah menekuni dibidang pajak sangat berpeluang menjadi enterpreuner, contohnya saja seorang konsultan pajak, kita dapat melihat data dikementrian keuangan bahwa ada ribuan orang yang mendirikan perusahaan dibidang konsultan pajak.